Kegiatan Tempat Ibadah Dibatasi
Epidemiolog mengatakan kasus Covid-19 varian Omicron bisa menyebar dengan cepat, tapi juga cepat turun.
Afrilia Suryanis
Senin, 7 Februari 2022
JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 04 Tahun 2022 untuk menghadapi lonjakan penyebaran varian baru Covid-19, Omicron. Kebijakan itu kembali mengatur kegiatan di tempat-tempat ibadah.
Yaqut menyatakan surat edaran tersebut diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan serta menerapkan protokol kesehatan pada masa pemberlakuan pembat
...