Tempat Wisata Dibuka dengan Pembatasan

Pemerintah DKI Jakarta membolehkan anak berusia di bawah 12 tahun berkunjung ke tempat wisata dengan protokol kesehatan.

 

Ali Nur Yasin

Kamis, 21 Oktober 2021

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta membuka area publik, seperti taman umum dan tempat wisata, dengan kapasitas maksimal 25 persen sesuai dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Ibu Kota. "Meski sudah turun levelnya, saya tegaskan untuk tidak terburu-buru menyikapi keadaan ini dengan kebahagiaan yang berlebih, apalagi sampai mengabaikan protokol kesehatan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu

...

Berita Lainnya