Parlemen Turki Loloskan UU Media Sosial

Parlemen Turki kemarin mengesahkan undang-undang yang mengatur media sosial.

Tempo

Kamis, 30 Juli 2020

ANKARA – Parlemen Turki kemarin mengesahkan undang-undang yang mengatur media sosial. Para kritikus menyatakan undang-undang ini akan meningkatkan sensor dan menghambat kebebasan berpendapat.

Undang-undang tersebut mewajibkan perusahaan media sosial asing memiliki perwakilan lokal di Turki dan harus mematuhi pengadilan untuk menghapus konten tertentu. Apabila melanggar perintah pengadilan, perusahaan akan mendapat denda dan pemblokiran ikl

...

Berita Lainnya