maaf email atau password anda salah


Parlemen Turki Loloskan UU Media Sosial

Parlemen Turki kemarin mengesahkan undang-undang yang mengatur media sosial.

arsip tempo : 171413496921.

Presiden Turki, Tayyip Erdogan. REUTERS/Umit Bektas. tempo : 171413496921.

ANKARA – Parlemen Turki kemarin mengesahkan undang-undang yang mengatur media sosial. Para kritikus menyatakan undang-undang ini akan meningkatkan sensor dan menghambat kebebasan berpendapat.

Undang-undang tersebut mewajibkan perusahaan media sosial asing memiliki perwakilan lokal di Turki dan harus mematuhi pengadilan untuk menghapus konten tertentu. Apabila melanggar perintah pengadilan, perusahaan akan mendapat denda dan pemblokiran ikl

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan