Bupati Muara Enim Divonis 5 Tahun Penjara

Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, nonaktif, Ahmad Yani, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap berbagai proyek di Muara Enim.

Tempo

Rabu, 6 Mei 2020

JAKARTA - Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, nonaktif, Ahmad Yani, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap berbagai proyek di Muara Enim. Ahmad Yani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, yang membacakan putusan kemarin, menyatakan Ahmad Yani terbukti bersalah telah menerima suap sebesar

...

Berita Lainnya