Bupati Bengkayang Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Suryadman Gidot, Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, nonaktif, selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tempo

Rabu, 8 April 2020

JAKARTA - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Suryadman Gidot, Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, nonaktif, selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa penuntut menilai bahwa Suryadman terbukti menerima suap lebih dari Rp 300 juta dari sejumlah pengusaha di Bengkayang.

Para pengusaha itu menyuap Suryadman dengan tujuan untuk mendapatkan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya

...

Berita Lainnya