Pakistan Batalkan Hukuman Pembunuh Jurnalis WSJ

Pengadilan Tinggi Provinsi Sindh di Pakistan kemarin membatalkan putusan bersalah terhadap Ahmed Omar Saeed Sheikh, yang dihukum mati atas pembunuhan reporter Wall Street Journal (WSJ), Daniel Pearl, pada 2002.

Tempo

Jumat, 3 April 2020

KARACHI - Pengadilan Tinggi Provinsi Sindh di Pakistan kemarin membatalkan putusan bersalah terhadap Ahmed Omar Saeed Sheikh, yang dihukum mati atas pembunuhan reporter Wall Street Journal (WSJ), Daniel Pearl, pada 2002.

Pengadilan mengatakan jaksa penuntut tidak dapat membuktikan kasusnya, di mana sebagian besar saksi adalah polisi. Pearl sedang menyelidiki kelompok-kelompok bersenjata di Karachi setelah serangan 11 September 2001 di Amerika Se

...

Berita Lainnya