Sanksi untuk Akuntan dalam Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi untuk kantor akuntan publik (KAP) yang mengaudit dan memberikan opini tidak sesuai dengan kode etik atau tidak memenuhi standar pemeriksaan terhadap laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Tempo

Kamis, 16 Januari 2020

JAKARTA - Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi untuk kantor akuntan publik (KAP) yang mengaudit dan memberikan opini tidak sesuai dengan kode etik atau tidak memenuhi standar pemeriksaan terhadap laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan sanksi tersebut akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahannya, baik bersifat teguran maupun pembebasan sementara dari praktik

...

Berita Lainnya