OJK Perketat Pengawasan Lembaga Keuangan Non-Bank

Otoritas Jasa Keuangan bakal memperketat pengawasan terhadap lembaga keuangan non-bank.

Tempo

Selasa, 14 Januari 2020

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan bakal memperketat pengawasan terhadap lembaga keuangan non-bank. Salah satunya terkait dengan penempatan investasi dari lembaga keuangan. Hal ini berkaitan dengan kesalahan investasi yang diduga dilakukan PT Asuransi Jiwasraya serta PT Asabri yang menyebabkan kerugian. "Ketentuan-ketentuan itu harus kami lihat kembali, apa ada yang perlu diperketat atau diperjelas," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

...

Berita Lainnya