Revolusi Maju untuk Perikanan Berkeadilan

Pembangunan industri kelautan dan perikanan belum mampu memberikan kesejahteraan serta keadilan kepada masyarakat. Perlu keberanian menata ulang sektor ini. 

Yonvitner

Selasa, 30 Januari 2024

Yonvitner

Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan IPB

Pemerintah, melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, menetapkan sejumlah sasaran untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Visi tersebut harus diterjemahkan dengan memberikan ruang lebih besar bagi anak bangsa untuk merasakan kemajuan yang adil, termasuk dari pembangunan di sektor kelautan dan perikanan

Meski begitu, hingga saat ini, penulis melihat pembangunan di sektor tersebut belum mampu memberikan kesejahteraan dan keadilan. Setidaknya ada tiga titik ganjalan yang memicu kondisi tersebut: disharmonisasi tata kelola, diskoneksi kemanfaatan, serta disrupsi dalam pengembangan sektor kelautan dan perikanan

Dalam hal disharmonisasi tata kelola, beberapa persoalan yang mencuat adalah tata kelola aset, mekanisme pengaturan ruang perikanan, dan tata kelola komunikasi antar-stakeholder perikanan. Contoh disharmonisasi tata kelola aset terjadi dalam hal pengelolaan laut di level kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menguasakan pengelolaan laut kepada provinsi telah mengamputasi akses kabupaten terhadap laut. Akibatnya, kewenangan pelabuhan dan tempat pelelangan ikan menjadi tidak sinergis.  

Dampak dari disharmoni pengelolaan ruang perairan dan pesisir terlihat dari banyaknya sampah plastik, sampah organik, dan sampah industri yang membuat pesisir tercemar. Belum lagi praktik perusakan ekosistem dan penangkapan ikan ilegal. Aneka persoalan ini sulit diselesaikan di tingkat kabupaten/kota. Di sisi lain, disharmoni pengelolaan ruang perairan juga berdampak terhadap nelayan karena adanya pembatasan daerah penangkapan ikan dengan batas 12 mil laut. Pembatasan imajiner dan administratif ini menimbulkan kesulitan karena ikan hidup dalam relung ekologi. Beberapa daerah ada yang populasi ikannya banyak di wilayah kurang dari 12 mil laut. Tapi, di daerah lain, ikan hidup di wilayah yang lebih jauh. 

Adapun disharmonisasi di tingkat stakeholder berawal dari keterbatasan akses para pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan. Kebijakan sering kali dikeluarkan secara top-down dan dilaksanakan tanpa masa adaptasi serta evidance yang kurang memadai. Akibatnya, terjadi syok di tingkat pelaku usaha dan masyarakat.  

Titik ganjalan kedua adalah diskoneksi kemanfaatan, terlihat dari rendahnya manfaat sosial dan ekonomi sebuah kebijakan. Banyak program dianggap berhasil karena penyerapan anggarannya tinggi, tapi manfaatnya bagi masyarakat rendah. Pada periode 2014-2019, misalnya, ada sejumlah program yang masuk kategori tersebut, yakni bantuan jaring, pengadaan kapal Inka Mina, dan keramba jaring apung (KJA) offshore. Begitu juga program lain yang relevansi dan resonansinya rendah (Yonvitner, 2023).

Soal mendasar ketiga yang perlu diselesaikan adalah disrupsi pengembangan bisnis perikanan dan kelautan. Disrupsi ini, misalnya, terjadi antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam urusan garam serta industrialisasi produk laut. Kementerian Perindustrian sering kali menggenjot target produksi tanpa memperhitungkan bahan baku. Sebaliknya, Kementerian Kelautan dan Perikanan memacu produksi bahan baku tanpa memperhatikan kapasitas industri serta situasi pasar. 

Revolusi Maju Perikanan

Satu-satunya pilihan untuk memajukan sektor perikanan dan kelautan adalah menata ulang sektor ini melalui konsep revolusi maju. Ada tiga langkah yang perlu diperhatikan dalam mewujudkan revolusi maju dan berkeadilan, yakni adil terhadap akses, adil terhadap manfaat, serta adil dalam upaya pelindungan dan pengembangan.

Keadilan terhadap akses adalah memberikan ruang dalam akses sumber daya perikanan, lahan usaha, kebijakan, dan pasar. Sekat-sekat yang ditimbulkan kebijakan, kewenangan, dan kualitas sumber daya manusia harus dihilangkan.  

Keadilan dalam manfaat bermakna setiap pelaku usaha perikanan dan kelautan harus mampu merasakan kesejahteraan yang berkeadilan. Jangan sampai nelayan kecil, pembudi daya kecil, dan petambak garam hanya menjadi kelompok mayoritas dalam memproduksi bahan baku, tapi minoritas dalam kesejahteraan. Angka pendapatan setara dengan US$ 1.000 per kapita per bulan secara real (bukan rata-rata) harus bisa dirasakan nelayan, pembudi daya, dan petambak garam.   

Ketiga, soal keadilan dan pelindungan dalam pengembangan. Jika tingkat konsumsi ikan nasional bisa mencapai 56 kilogram per kapita per tahun, kebutuhan ikan nasional mencapai 14,48 juta ton setahun. Apabila maximum sustainable yield atau tingkat hasil tangkapan ikan terbesar yang dapat dihasilkan mencapai 10 juta ton, ada peluang menggenjot produksi ikan dari sektor budi daya sebesar 4 juta ton. Dengan harga rata-rata ikan Rp 20 ribu per kg, potensi omzet perdagangan ikan segar bisa mencapai Rp 296,8 triliun per tahun.

Potensi ini belum memasukkan unsur nilai tambah produk olahan atau peningkatan kualitas produk olahan. Situasi ini juga belum memperhitungkan pengembangan lain, seperti industri pengolahan garam, biofarmakologi laut, dan jasa kelautan, seperti perdagangan karbon biru. Diversifikasi usaha dan bisnis perikanan yang begitu banyak bisa meningkatkan potensi pendapatan nelayan.

Penerapan konsep revolusi maju dalam sektor perikanan memerlukan keberanian secara lebih komprehensif, integratif, dan solutif. Tidak ada kemajuan tanpa keberanian melakukan perubahan. Perubahan itu harus dilakukan dengan menjadikan pengalaman pada masa lalu sebagai dasar lompatan. Untuk memajukan sektor perikanan dan kelautan, kita harus berani melakukan lompatan jika tidak mau tertinggal lagi.

Berita Lainnya