Pentingnya 30 Persen Caleg Perempuan

Keterwakilan minimal 30 persen caleg perempuan dalam Pemilu 2024 penting. Peraturan KPU malah mengurangi jumlahnya.

R. Valentina Sagala

Rabu, 14 Juni 2023

R. Valentina Sagala
Pendiri Institut Perempuan dan Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya

Penghitungan calon legislator (caleg) perempuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak sesuai dengan kebijakan afirmatif terhadap perempuan. Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan telah mengajukan uji materi Pasal 8 ayat 2 peratur

...

Berita Lainnya