Sesat Pikir Syarat BPJS Kesehatan untuk Tanah

Pengacara Agung Hermansyah menilai kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional bukan syarat jual-beli dan pendaftaran tanah. Tumpang-tindih kewenangan BPN dan BPJS Kesehatan.

Tempo

Rabu, 23 Februari 2022

Agung Hermansyah
Advokat dan Anggota DPC Peradi Pekanbaru

Saat ini akal sehat kita tengah diuji. Pemerintah menyatakan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat dalam pendaftaran tanah atau jual-beli tanah. Aturan ini telah ditetapkan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria da

...

Berita Lainnya