Peraturan Menteri Pendidikan dan Tuduhan Legalisasi Perzinaan

Abdul Aziz, dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, mengurai perbedaan antara "legalitas perzinaan" dan "pencegahan kekerasan seksual". Perlu memahami lebih dulu makna "zina" dalam KUHP dan Al-Quran.

Iwan Kurniawan

Selasa, 16 November 2021

Abdul Aziz
Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 mendapat dukungan dari berbagai pihak. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahkan mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perg

...

Berita Lainnya