Kriminalisasi Nelayan Penyelamat Rohingya
Kriminalisasi terhadap nelayan Aceh penyelamat pengungsi Rohingya melanggar rasa keadilan. Perlu penanganan pengungsi berbasis hak asasi manusia.
Iwan Kurniawan
Senin, 12 Juli 2021
Julio Achmadi
Koordinator Pemberdayaan Hukum SUAKA
Penyelamatan pengungsi Rohingya di Aceh pada 2020 berbuntut bui bagi tiga nelayan Aceh. Pengadilan Negeri Lhoksukon menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada mereka, yakni Faisal Afrizal, Afrizal, dan Abdul Aziz, karena terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia.
Hal ini menunjukkan ada upaya teror yang dilakukan pemerintah terhadap pihak-pihak yang menolong pengungsi Rohingya, yang
...