Kriminalisasi Nelayan Penyelamat Rohingya

Kriminalisasi terhadap nelayan Aceh penyelamat pengungsi Rohingya melanggar rasa keadilan. Perlu penanganan pengungsi berbasis hak asasi manusia.

Iwan Kurniawan

Senin, 12 Juli 2021

Julio Achmadi
Koordinator Pemberdayaan Hukum SUAKA

Penyelamatan pengungsi Rohingya di Aceh pada 2020 berbuntut bui bagi tiga nelayan Aceh. Pengadilan Negeri Lhoksukon menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada mereka, yakni Faisal Afrizal, Afrizal, dan Abdul Aziz, karena terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia.

Hal ini menunjukkan ada upaya teror yang dilakukan pemerintah terhadap pihak-pihak yang menolong pengungsi Rohingya, yang

...

Berita Lainnya