Kriminalisasi Nelayan Penyelamat Rohingya
Julio Achmadi
Koordinator Pemberdayaan Hukum SUAKA
Penyelamatan pengungsi Rohingya di Aceh pada 2020 berbuntut bui bagi tiga nelayan Aceh. Pengadilan Negeri Lhoksukon menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada mereka, yakni Faisal Afrizal, Afrizal, dan Abdul Aziz, karena terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia.
Hal ini menunjukkan ada upaya teror yang dilakukan pemerintah terhadap pihak-pihak yang menolong pengungsi Rohingya, yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini