Perkara Dinar-Dirham di Negeri Rupiah

Transaksi jual-beli dengan dinar dan dirham jelas ilegal. Argumen bahwa penggunaannya seperti barter dan perhiasan tidak kukuh. Fungsi keduanya harus dikembalikan sebagai aset.

Tempo

Senin, 15 Februari 2021

Haryo Kuncoro
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta, Direktur Riset Socio-Economic & Educational Business Institute, Jakarta


Pasar muamalah di Depok dan Bantul belakangan ini memicu polemik. Alih-alih menggunakan rupiah, transaksi jual-beli di pasar yang digagas oleh aktivis Zaim Saidi itu menggunakan dinar (emas) dan dirham (perak) sebagai media pembayarannya.

Transaksi semacam itu bisa dinyatakan ilegal. Undang-Undang

...

Berita Lainnya