Masalah Pelibatan Masyarakat dalam Pertahanan

Peraturan pemerintah tentang peran masyarakat dalam pertahanan negara bermasalah. Peran warga negara tak boleh ditafsirkan sebatas pada bentuk-bentuk militeristik.

Tempo

Rabu, 27 Januari 2021

Ikhsan Yosarie
Peneliti Hak Asasi Manusia dan Sektor Keamanan SETARA Institute

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Peraturan ini menjadi bentuk perluasan peran masyarakat dalam upaya pertahanan negara. Peran serta masyarakat itu pada dasarnya sesuai dengan UUD 1945 yang menyebutkan bahw

...

Berita Lainnya