Masalah Pelonggaran Kepemilikan Bank

Baru dua tahun diberlakukan, aturan mengenai kepemilikan tunggal (single presence policy) atas suatu bank bakal dikaji ulang.

Tempo

Selasa, 10 September 2019

Haryo Kuncoro
Direktur Riset Socio-Economic and Educational Business Institute Jakarta

Baru dua tahun diberlakukan, aturan mengenai kepemilikan tunggal (single presence policy) atas suatu bank bakal dikaji ulang. Mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2017, setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu bank.

Ketentuan kepemilikan tunggal atas satu bank menghendaki investor melakukan merger pada bank yan

...

Berita Lainnya