Kontroversi Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Status Jakarta sebagai ibu kota negara disebut habis sejak 15 Februari lalu. Infrastruktur belum siap.

Sukma N Loppies

Jumat, 8 Maret 2024

JAKARTA — Status daerah khusus ibu kota atau DKI yang disematkan pada Jakarta disebut habis sejak 15 Februari lalu. Berakhirnya status Jakarta sebagai ibu kota negara (IKN) merupakan konsekuensi disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. 

Anggota Komisi II DPR Bidang Pemerintahan, Endro Suswantoro Yahman, mengatakan, atas implikasi hilangnya status Jakarta berda

...

Berita Lainnya