Sprindik Baru untuk Eddy Hiariej
KPK berencana menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej, tapi tidak memulai lagi proses hukumnya dari penyelidikan.
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali menjerat eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Eddy.
Sprindik baru itu keluar karena sebelumnya langkah KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka harus terhenti setelah kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Ja
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini