AG Divonis 3,5 Tahun Penjara

AG divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. Vonis AG lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Jihan Ristiyanti

Selasa, 11 April 2023

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada AG, 15 tahun, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina, 17 tahun. AG dinyatakan terbukti bersalah dalam penganiayaan tersebut.

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, mengatakan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menguatkan bahwa AG terbukti ikut dalam p

...

Berita Lainnya