Praktik Kotor Bikin Pekerja Migran Tekor

Praktik overcharged (biaya telalu tinggi) dalam penempatan pekerja migran masih sering terjadi. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menilai praktik ini sudah masuk ranah pidana.  

Muhammad Hendartyo

Kamis, 8 Desember 2022

JAKARTA – Praktik overcharged (biaya terlalu tinggi) dalam penempatan pekerja migran masih sering terjadi. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dituding menjadi pihak yang paling diuntungkan dalam praktik ini. "Ada praktik overcharged dan saya menyebut ini kejahatan," kata Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, kemarin.

Kasus terbaru terjadi dalam penempatan pekerja ke Inggris ol

...

Berita Lainnya