Sulit Luntur Pasal Lentur

Masyarakat sipil dan pegiat hukum terus berjuang menghapus pasal karet dalam RKUHP. Pasal-pasal itu rawan digunakan untuk mengkriminalkan orang-orang yang berseberangan dengan pemerintah.

Imam Hamdi

Rabu, 30 November 2022

JAKARTA Organisasi masyarakat sipil mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghapus frasa "paham lain" yang terdapat dalam Pasal 188 ayat 1 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, frasa tersebut bisa dimaknai bermacam-macam sehingga berpotensi menjadi pasal karet. "Berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berkumpul, serta melanggar hak atas pendidikan dan informasi," kata staf tim kampanye Amnesty International Indo

...

Berita Lainnya