Pelanggaran di Balik Pertemuan Firli dan Lukas

Firli Bahuri diduga kuat melanggar Pasal 36 UU KPK karena bertemu dengan Lukas Enembe—tersangka korupsi di KPK. Pasal itu secara tegas melarang pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

M Rosseno Aji

Sabtu, 5 November 2022

JAKARTA — Pegiat antikorupsi menduga kuat Firli Bahuri melanggar Pasal 36 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) karena bertemu dengan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang menjadi tersangka kasus korupsi di KPK. Ketua KPK itu menemui Lukas Enembe di kediamannya, di Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua, dua hari lalu.

“Sesuai dengan Pasal 36 UU KPK, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang d

...

Berita Lainnya