Menolak Keberatan, Berkukuh pada Dakwaan

Jaksa yakin hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tim pengacara mempertanyakan pemisahan berkas perkara (splitsing).

M Rosseno Aji

Jumat, 21 Oktober 2022

JAKARTA – Jaksa penuntut umum yakin dakwaan terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, sudah sesuai dengan Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jaksa meminta majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan suami-istri tersebut dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota kebera

...

Berita Lainnya