Ancaman Pencekalan bagi Peneliti Asing

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencekal sejumlah peneliti asing perihal penelitian orang utan di Indonesia. Matinya dialektika dan ilmu pengetahuan.

Egi Adyatama

Rabu, 21 September 2022

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) disebut-sebut mencekal sejumlah peneliti asing untuk berkegiatan di wilayah konservasi kewenangan Kementerian. Hal ini tertuang dalam surat bernomor S.1447/MENLHK-KSDAE/KHSS/KSA.2/9/2022, yang diterbitkan pada 14 September 2022.

Dalam surat itu, Kementerian memerintahkan semua balai besar/balai taman nasional serta balai konservasi dan sumber daya alam untuk tidak melayani lima pen

...

Berita Lainnya