Langkah Blokir Setelah Teguran

Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan segera memblokir PSE yang tak juga mendaftar di website pse.kominfo.go.id setelah diberi teguran. Pemutusan akses akan merugikan masyarakat pengguna PSE bersangkutan.

Tempo

Jumat, 29 Juli 2022

JAKARTA – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijadi Pangerapan, mengatakan lembaganya akan menindak tegas penyelenggara sistem elektronik atau PSE privat yang tetap tak mendaftar meski sudah ditegur. Langkah tegas itu berupa pemutusan layanan atau pemblokiran PSE bersangkutan.

“Ya, kami akan blokir,” kata Semuel saat dimintai konfirmasi mengenai langkah selanjutnya setelah me

...

Berita Lainnya