Ultimatum dengan Sanksi Pemblokiran

Kementerian Komunikasi dan Informatika memberi waktu tambahan lima hari kerja bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum mendaftar ke situs web Kementerian. Terancam diblokir dan tidak bisa beroperasi.

Ima Dini Shafira

Selasa, 26 Juli 2022

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal menerapkan sanksi pemblokiran terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum mendaftar ke situs web Kementerian. Meski pendaftaran dinyatakan ditutup pada Rabu lalu, Kementerian memberikan tambahan waktu lima hari kerja bagi PSE atau platform digital untuk melengkapi dokumen dan segera mendaftar.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, m

...

Berita Lainnya