Lingkaran Setan Kekerasan dan Kemiskinan

Banyak bahaya mengintai perkawinan anak. Dampak buruknya berulang jika dibiarkan. 

Riri Rahayuningsih

Rabu, 29 Juni 2022

JAKARTA – Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) mendesak pemerintah segera menyetop praktik perkawinan anak. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, anak Indonesia berusia di bawah 19 tahun tak semestinya dibiarkan menikah.

Direktur Eksekutif PKBI Pusat, Eko Maryadi, mengatakan lembaganya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sejak 2019. Per

...

Berita Lainnya