Pasal Janggal Masih Bercokol di Rancangan KUHP

Masih banyak ditemukan pasal janggal dalam Rancangan KUHP yang pembahasannya sudah diselesaikan DPR.

Egi Adyatama

Jumat, 17 Juni 2022

JAKARTA – Pasal janggal masih banyak ditemukan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini dikhawatirkan dapat memperburuk kualitas demokrasi di Indonesia. “Pemerintah terkesan hanya fokus pada 14 isu krusial, itu pun dalam perbaikannya masih mengandung masalah,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, kemarin.

Isnur mengatakan, Aliansi Nasional Reformasi KUHP pada ...

Berita Lainnya