Dua Opsi Pembentukan Haluan Negara

Badan Pengkajian MPR menghapus pilihan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 dalam pembentukan PPHN. Amendemen terbatas berpotensi membuka kotak pandora.

Maya Ayu Puspitasari

Jumat, 3 Juni 2022

JAKARTA — Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat segera menyerahkan kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kepada pimpinan MPR. Ketua Badan Pengkajian MPR, Djarot Saiful Hidayat, menuturkan, pekan depan, timnya akan menemui pimpinan MPR untuk menyampaikan progres kajian. "Kami berharap Juli selesai. Lalu hasil akhirnya diserahkan ke pimpinan MPR,” kata Djarot kepada Tempo, Kamis, 2 Juni 2022.

Djarot menerangkan, saat ini kaj

...

Berita Lainnya