Syarat Terbatas Pengisian Penjabat Kepala Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat bersama organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi perihal pengisian penjabat kepala daerah. Menghindari munculnya calon titipan atau kebijakan transaksional.

Avit Hidayat

Sabtu, 30 April 2022

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi perihal pengisian penjabat kepala daerah. DPR meminta pemerintah menyiapkan petunjuk teknis dan membuat pemetaan kebutuhan masing-masing daerah dalam masa transisi menunggu pemilihan kepala daerah atau pilkada yang akan digelar pada 2024.

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Gu

...

Berita Lainnya