Terseret Membantu Aksi Teror

Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Munarman dengan pidana penjara 3 tahun dalam kasus terorisme. Munarman menuding surat dakwaan terkesan dipaksakan.

Maya Ayu Puspitasari

Kamis, 7 April 2022

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Munarman dengan pidana penjara 3 tahun. Majelis hakim menyatakan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Munarman bersalah membantu atau memudahkan pelaku tindak pidana terorisme. ”Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan senga

...

Berita Lainnya