Aturan Sama, Penerimaan Berbeda

Aturan pengeras suara masjid yang dikeluarkan Kementerian Agama kali ini tidak mendapat penentangan seperti pada 2018. Disebut karena faktor Menteri Yaqut.

Avit Hidayat

Rabu, 23 Februari 2022

JAKARTA – Pemerintah kembali menerbitkan aturan pengeras suara masjid. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperbarui ketentuan tersebut dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Berbeda dengan tiga tahun lalu yang dihujani protes, aturan anyar ini minim kritik publik.

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruqutni, menyatakan peraturan ini r

...

Berita Lainnya