Menyisakan Penuntasan Kasus Kader Separtai

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Menyisakan jejak perkara Aliza Gunado, rekan Azis di Partai Golkar, yang harus diselesaikan KPK.

 

Egi Adyatama

Jumat, 18 Februari 2022

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Hakim menyatakan Azis terbukti bersalah menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, serta advokat Maskur Husain sebesar Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu. “Menyatakan terdakwa Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kor

...

Berita Lainnya