Utak-Atik Jadwal Kerja di Masa Pandemi

Sejumlah kementerian mengatur kembali jadwal dan lokasi kerja untuk mengantisipasi lonjakan angka kasus Covid-19 varian Omicron. LPSK kewalahan jika menerapkan WFH (work from home). 

Maya Ayu Puspitasari

Rabu, 19 Januari 2022

JAKARTA - Sejumlah kementerian dan lembaga mengatur jadwal kerja pegawai sesuai dengan ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Pembagian jadwal menyesuaikan dengan lokasi satuan kerja untuk mengantisipasi lonjakan angka kasus Covid-19 akibat merebaknya varian Omicron.

Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Mohammad Av

...

Berita Lainnya