Utak-Atik Jadwal Kerja di Masa Pandemi
Sejumlah kementerian mengatur kembali jadwal dan lokasi kerja untuk mengantisipasi lonjakan angka kasus Covid-19 varian Omicron. LPSK kewalahan jika menerapkan WFH (work from home).
Maya Ayu Puspitasari
Rabu, 19 Januari 2022
JAKARTA - Sejumlah kementerian dan lembaga mengatur jadwal kerja pegawai sesuai dengan ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Pembagian jadwal menyesuaikan dengan lokasi satuan kerja untuk mengantisipasi lonjakan angka kasus Covid-19 akibat merebaknya varian Omicron.
Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Mohammad Av
...