Mengulang Gugatan Ambang Batas Pencalonan

Pasal di Undang-Undang Pemilihan Umum yang mengatur presidential threshold kembali digugat di Mahkamah Konstitusi. Dianggap membahayakan demokrasi karena memberikan ruang bagi partai pendukung pemerintah untuk mengatur hasil pemilihan presiden 2024.

Imam Hamdi

Senin, 20 Desember 2021

JAKARTA – Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold kembali digugat. Pekan kemarin, Jenderal Gatot Nurmantyo, Panglima TNI 2015-2017, mengajukan permohonan uji Pasal 222 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Pasal yang mengatur ambang batas pencalonan presiden tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal itu berbunyi, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik a

...

Berita Lainnya