Bayaran Ditahan, Petani Masuk Tahanan

Dua anggota koperasi tani di Kampar, Riau, ditahan polisi sebagai buntut konflik PT Perkebunan Nusantara V dan koperasi petani. PTPN disebut menahan uang petani sebesar Rp 3,4 miliar.

Imam Hamdi

Senin, 1 November 2021

JAKARTA — Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) mendesak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V menghentikan kriminalisasi dan membayar uang petani sebesar Rp 3,4 miliar yang ditahan perusahaan negara itu. Dua anggota koperasi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penggelapan hasil sawit dari perkebunan yang mereka kelola di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. "Petani sekarang ketakutan. Kami minta PTP

...

Berita Lainnya