Tak Serampangan Pakai Dana Pandemi

Sejumlah pegiat antikorupsi mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materiil Perpu Penanganan Covid-19. Para pejabat tidak kebal hukum dengan dalih pandemi.

Sukma N Loppies

Sabtu, 30 Oktober 2021

JAKARTA – Sejumlah pegiat antikorupsi mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materiil Perpu Penanganan Covid-19. Putusan Mahkamah ini menegaskan bahwa para pejabat tidak bisa begitu saja kebal hukum dalam mengelola keuangan negara dengan dalih pandemi sehingga menabrak aturan.

Feri Amsari, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, mengatakan putusan ini sudah tepat. Menurut pegiat

...

Berita Lainnya