Nihil Impunitas Pembuat Kebijakan Covid-19

Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil Perpu Covid-19. Tidak ada pejabat yang kebal hukum dan tidak berdalih demi kepentingan pandemi.

Sukma N Loppies

Sabtu, 30 Oktober 2021

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020—dikenal dengan Perpu Penanganan Covid-19. Permohonan yang dikabulkan adalah perihal pasal yang membuat pemerintah kebal hukum. Namun, dengan putusan Mahkamah, pemerintah bisa digugat yang berkaitan dengan penggunaan dana penanganan pandemi Covid-19.

Aturan kebal hukum itu sej

...

Berita Lainnya