Benang Ruwet Status 57 Pegawai KPK

Presiden dianggap membiarkan persoalan alih status pegawai KPK menjadi aparat sipil negara dari yang sebenarnya mudah menjadi rumit.

Avit Hidayat

Sabtu, 2 Oktober 2021

JAKARTA – Sejumlah akademikus dan pegiat antikorupsi tetap mendesak Presiden Joko Widodo mengembalikan 57 pegawai yang dipecat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ke institusi asal. Pengangkatan 57 pegawai tersebut menjadi aparat sipil negara di kepolisian justru memperumit status dan nasib mereka.

Dosen pada fakultas hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, mempertanyakan sikap Presiden Jokowi yang malah memperkenanka

...

Berita Lainnya