Somasi Tak Wajar Pejabat Negara

Sejumlah pakar hukum tata negara mempertanyakan somasi pejabat kepada masyarakat. Penyelenggara negara semestinya paham ihwal Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan tidak menggunakan kekuasaannya untuk menekan warga. 

Maya Ayu Puspitasari

Senin, 30 Agustus 2021

JAKARTA -- Sejumlah pakar hukum tata negara dan kelompok masyarakat sipil mempertanyakan somasi atau peringatan secara hukum yang kerap dilayangkan penyelenggara negara kepada publik. Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan somasi antar-warga negara atau dengan warga negara lain adalah hal yang wajar. "Tapi somasi penyelenggara negara ke warga merupakan hal janggal," kata Feri kepada Tempo, ke

...

Berita Lainnya