Kontroversi Hukum Sumbangan Bodong Keluarga Akidi Tio

Pakar hukum pidana menilai sumbangan bodong keluarga Akidi Tio senilai Rp 2 triliun tak memenuhi unsur tindak pidana penipuan.

Maya Ayu Puspitasari

Rabu, 4 Agustus 2021

JAKARTA – Pakar hukum pidana berbeda pendapat dalam menanggapi sumbangan bodong keluarga almarhum Akidi Tio senilai Rp 2 triliun. Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, berpendapat bahwa janji sumbangan Rp 2 triliun keluarga almarhum Akidi Tio untuk membantu penanganan pandemi Covid-19 itu tidak memiliki unsur tindak pidana. 

“Menurut saya, tidak ada tindak pidana yang sungguh terjadi

...

Berita Lainnya