Perhimpunan Dokter Bedah Plastik menyebutkan 70 persen pasien yang datang ke dokter bedah plastik adalah korban klinik ilegal. Setiap perawatan kecantikan yang memasukkan zat asing ke tubuh harus dilakukan oleh dokter.
Petugas Kepolisian menata barang bukti saat dihadirkan dalam rilis kasus pengungkapan praktik klinik ilegal yang berada di Ciracas, di Polda Metro Jaya, 23 Februari 2021. Tempo/Hilman Fathurrahman W. tempo : 167948162245
JAKARTA – Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Indonesia (Perapi) mencatat jumlah korban praktik klinik dan penggunaan obat kecantikan ilegal semakin tinggi di kota besar. Berdasarkan data mereka, selama beberapa tahun terakhir, lebih dari 70 persen pasien dokter bedah adalah orang yang mengalami kesalahan tindakan atau perawatan kecantikan—biasa disebut operasi sekunder.
"Operasi memperbaiki itu jauh le
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.