Sanksi Etik Janggal Penyidik Korupsi Bansos

Dua penyidik kasus bansos menyebut tuduhan Dewan Pengawas KPK janggal lantaran tidak disertai bukti-bukti yang komprehensif. Penyidik berusaha meluruskan logika yang aneh atas pengakuan Yogas.

Rabu, 14 Juli 2021

JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkukuh bahwa Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga melanggar etik saat memeriksa Agustri Yogasmara alias Yogas. Dewan menyatakan dua penyidik komisi antirasuah itu mengintimidasi Yogas dalam penyidikan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 di Kementerian Sosial.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, mengatakan keputusan

...

Berita Lainnya