Utak-Atik Pembatasan di Rumah Ibadah

Kegiatan takbiran di masjid dibolehkan dengan syarat dihadiri 10 persen dari kapasitas.

Robby Irfany

Senin, 12 Juli 2021

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri mengubah aturan pembatasan darurat Covid-19, khususnya kegiatan di rumah ibadah, hanya dalam tujuh hari. Kementerian Dalam Negeri awalnya mengatur penutupan kegiatan tempat ibadah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, dua pekan lalu. Lalu ketentuan ini diubah. Hanya kegiatan berjemaah yang dilarang di tempat ibadah.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito

...

Berita Lainnya