Petunjuk Tanggung Mereduksi Pasal Karet

Pegiat hak asasi mengkritik keputusan pemerintah merilis pedoman penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pedoman itu tak menghilangkan sebagian pasal karet.

Indra Wijaya

Jumat, 25 Juni 2021

JAKARTA — Sejumlah pegiat hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi mengkritik keputusan pemerintah merilis pedoman penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pedoman yang diteken dalam bentuk Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Kepolisian RI, dan Jaksa Agung itu dianggap bukan solusi tepat mereduksi pasal bermasalah dari undang-undang tersebut.

Wakil Koordinator Komisi untuk

...

Berita Lainnya