Petunjuk Tanggung Mereduksi Pasal Karet
Pegiat hak asasi mengkritik keputusan pemerintah merilis pedoman penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pedoman itu tak menghilangkan sebagian pasal karet.
Indra Wijaya
Jumat, 25 Juni 2021
JAKARTA — Sejumlah pegiat hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi mengkritik keputusan pemerintah merilis pedoman penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pedoman yang diteken dalam bentuk Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Kepolisian RI, dan Jaksa Agung itu dianggap bukan solusi tepat mereduksi pasal bermasalah dari undang-undang tersebut.
Wakil Koordinator Komisi untuk
...