Memermak Pasal Kontroversial

Tidak termasuk penghinaan atau pencemaran nama jika suatu konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.

Indra Wijaya

Jumat, 25 Juni 2021

Memermak Pasal Kontroversial


MENTERI Komunikasi dan Informatika, Kepala Kepolisian RI, dan Jaksa Agung menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Rabu lalu. Surat keputusan ini memuat penafsiran terhadap pasal-pasal kontroversial dalam UU ITE.

 

...

Berita Lainnya