Tak Tepat Penghinaan Presiden Masuk Perdata

Pasal penghinaan presiden tidak tepat masuk ranah perdata karena mengkritik kinerja, bukan pribadi. Cara itu bisa dilakukan, tapi dirasa tidak pas.

Diko Oktara

Jumat, 11 Juni 2021

JAKARTA – Sejumlah pakar hukum dan pegiat demokrasi menilai pasal penghinaan presiden tidak tepat masuk ke ranah perdata. Mereka berpendapat bahwa usul tersebut dapat dilakukan, tapi dirasa tidak pas.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa di dalam ranah pidana terdapat aspek kepentingan umum atau publik, sedangkan perdata adalah urusan kepentingan pribadi. Pejabat publik, kata dia, adalah posisi untuk

...

Berita Lainnya