Redam Kritik dengan Pasal Penghinaan terhadap Presiden

Meski banyak dikritik membahayakan kemerdekaaan berpendapat, pemerintah berkukuh mempertahankan pasal penghinaan terhadap presiden dalam RUU KUHP.  

Tempo

Kamis, 10 Juni 2021

JAKARTA – Pemerintah berkukuh mempertahankan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) meski menuai kecaman dari berbagai kalangan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pasal tentang penghinaan terhadap presiden tetap dipertahankan untuk menjaga harkat dan martabat presiden sebagai kepala negara. 

Ia mengatakan ne

...

Berita Lainnya